Minggu, 21 November 2010

PENGHARAMAN KENDURI ARWAH, TAHLILAN, YASINAN & SELAMATAN

Amalan mengadakan kenduri arwah dengan pembacaan surah al-Fatihah, Surah al- Ikhlas, Surah al-Falaq, surah an-Nas, surah Yasin dan beberapa ayat yang lain secara beramai-ramai amat bertentangan dengan nas al-Quran, hadis-hadis sahih dan athar para sahabat. Membaca al-Quran berjamaah (beramai-ramai) dengan mengangkat suara sehingga tidak ketahuan bunyi bacaan dan siapa pendengarnya telah ditegah oleh Allah di dalam firmanNya:

وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهُ وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ.

“Dan apabila dibacakan al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”.

AL-A’RAF, 7:204.

Begitu juga al-Quran diturunkan dari langit bukan untuk dibacakan kepada orang yang sudah mati, tetapi untuk orang yang masih hidup dan wajib dibaca oleh mereka yang masih hidup, kerana orang mati sudah tidak mampu lagi mendengar perintah al-Quran sebagaimana firman Allah:

اِنَّكَ لاَ تُسْمِعُ الْمَوْتَى

“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang mati itu mendengar”.

AN-NAML, 27:80.

وَمَا يَسْتَوِى اْلاَحْيَآءُ وَلاَ اْلاَمْوَاتُ ، اِنَّ اللهَ يُسْمِعُ مَنْ يَّشَآءُ ، وَمَا اَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَّنْ فِى الْقُبُوْرِ.

“Dan tidak sama orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati, sesungguhnya Allah memberikan pendengaran kepada siapa yang dikehendakiNya dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang dalam kubur dapat mendengar”.

Nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wa sallam pula telah bersabda bahawa apabila seseorang yang telah mati, sama ada para nabi, para rasul atau para wali maka semua tangungjawab dan segala urusannya dengan persoalan dunia telah tamat, selesai dan terputus sehingga tiada kaitan dan hubungannya lagi dengan dunia dan para penghuninya kecuali tiga perkara sebagaimana sabda baginda:

اِذَا مَاتَ اْلاِنْسَـان اِنـْقـَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ : صَدَقَـةٍ جَارِيَةٍ ، اَوْعِلْمٍ يـُنـْتـَفَعُ بـِهِ ، أوْوَلـَدٍ صَالحٍ يـَدْعُـوْلَهُ

"Apabila mati anak Adam, putuslah semua amalannya kecuali tiga perkara: Sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan atau anak soleh yang mendoakannya."6 [1]

Walaupun hadis di atas hanya menyebut doa dari anak yang soleh untuk ibu bapanya, namun permohonan doa kaum muslimin di dunia yang masih hidup untuk mereka yang sudah mati juga diharuskan. Walau bagaimanapun, doa dari anak yang soleh adalah berpanjangan dan tidak terputus kerana anak termasuk hasil usaha seseorang semasa di dunia yang keluar dari tulang sulbinya.

Anak yang soleh disebut oleh Nabi di dalam sabdanya sebagai penyambung amal jariah setelah kematian orang tuanya. Sebab itulah Nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wa sallam menggalakkan orang-orang beriman supaya mengahwini perempuan-perempuan yang solehah, yang subur dan pandai memelihara anak-anaknya agar anak-anak yang ditinggalkan akan menjadi penyambung amal jariah dan mendoakannya. Sehingga tidak dipertikaikan oleh kalangan para ulama Ahli Sunnah wal-Jamaah yang bermanhaj Salaf as-Soleh bahawa amalan ibu-bapa yang terputus sewajarnya disambung oleh anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya. Apa yang perlu diberi perhatian: "Hanya anak-anaknya sahaja, bukan orang lain" yang dibolehkan menyambung amal orang tuanya yang terputus sebagaimana yang dapat difahami dari dalil-dalil yang berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِّيْ مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ اَفَاَقْضِيْهِ عَنْهَا ؟ فَقَالَ : لَوْ كَانَ عَلَى اُمِّكَ دَيْنٌ اَكُنْتَ قَاضِيْهِ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : فَدَيْنُ اللهِ اَحَقُّ اَنْ يُقْضَى.

Dari Ibn Abbar radiallahu ‘anhu berkata: Seorang lelaki datang kepada nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: Ya Rasulullah! Ibuku telah meninggal sedangkan dia masih berhutang puasa sebulan belum dibayar, apakah boleh aku membayarnya untuk ibuku? Baginda menjawab: Andaikata ibumu menanggung hutang apakah engkau yang membayarnya? Beliau menjawab: Ya. Maka baginda bersabda: Hutang kepada Allah lebih patut dibayarnya”.7 [1]

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : اَنَّ رَجُلاً اَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِّيْ اقْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوْصِ وَاَظُنُّهَا لَوْتَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ اَفَلَهَا اَجْرٌ اِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ .

“Dari ‘Aisyah radiallahu ‘anhu berkata: Bahawasanya seorang lelaki datang kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam dan berkata: Wahai Rasulullah! Ibuku telah mati mendadak, sehingga dia tidak berkesempatan untuk berwasiat dan saya rasa andaikan ia mendapat kesempatan berkata tentu dia berwasiat (supaya bersedekah). Adakah ia mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Baginda sallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: Ya”.8 [1]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ امْرَاَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَ تْ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، اَنَّ اُمِّيْ نَذَرَتْ اَنْ تَحِجَّ فَلَمْ تَحِجَّ حَتَّى مَاتَتْ اَفَاَحِجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ حُجِّيْ عَنْهَا . اَرَاَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ اَكُنْتَ قَاضِيَتَهُ ؟ اُقْضُوْا اللهَ فَاللهُ اَحَقُّ بِالْقَضَاءِ وَفِى رِوَايَةٍ : فَاللهُ اَحَقُّ بِالْوَفَاءِ.

"Dari Ibn Abbas radiallahu 'anhuma berkata: Seorang perempuan dari suku Juhainah datang kepada nabi Sallallahu 'alaihi wasallam bertanya: Ibuku nazar akan mengerjakan haji, tetapi dia telah meninggal sebelum menunaikan nazarnya apakah boleh aku menghajikannya? Baginda menjawab: Ya, hajikan untuknya, bagaimana sekiranya ibumu menanggung hutang, apakah engkau yang membayarnya? Bayarlah hak Allah, kepada Allah lebih layak orang membayarnya".9 [1]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا . اَنَّ رَجُلاً اَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : اَنَّ اَبِىْ مَاتَ وَعَلَيْهِ حَجَّةُ اْلاِسْلاَمِ اَفَاَحُجَّ عَنْهُ ؟ فَقَالَ : اَرَاَيْتَ لَوْ اَنَّ اَبَاكَ تَرَكَ دَيْنًا عَلَيْهِ اَتَقْضِيْهِ عَنْهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : فَاحْجُجْ عَنْ اَبِيْكَ .

"Dari Ibnu Abbas radiallahu 'anhu berkata: Seorang lelaki datang kepada Nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wa-sallam lalu bertanya: Ayahku telah meninggal dan belum mengerjakan haji, apakah boleh aku menghajikannya? Baginda menjawab: Bagaimana jika ayahmu meninggalkan hutang, apakah kamu yang membayarnya? Jawabnya: Ya. Baginda bersabda: Maka hajikanlah untuk ayahmu".10 [1]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : تُوُفِّيَتْ اُمُّ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا . فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِّيْ تُوُفِيَّتْ وَاَنَا غَائِبٌ عَنْهَا اَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ اِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ . قَالَ فَاِنِّيْ اُشْهِدُكَ اَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَنْهَا

"Dari Ibn Abbas radiallahu 'anhu berkata: Ibu Sa'ad bin 'Ubadah ketika meninggal sedang Sa'ad tidak ada. Lalu Sa'ad berkata: Wahai Rasulullah! Ibuku telah meninggal diwaktu aku tidak ada di rumah, apakah kiranya akan berguna baginya jika aku bersedekah? Baginda menjawab: Ya!. Berkata Sa'ad: Saya persaksikan kepadamu bahawa kebun kurma yang berbuah itu sebagai sedekah untuknya".11 [1]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: جَاءَ تْ اِمْرَاَةٌ مِنْ خَشْعَمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُـوْلَ اللهِ ، اَنَّ فَرِيْضَةَ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ فِى الْحَجِّ اَدْرَكَتْ اَبِيْ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ . اَفَاَحُجُّ عَنْهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ . وَذَلِكَ فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ.

"Dari Ibn Abbas radiallahu 'anhu berkata: Seorang wanita dari suku Khasy'am datang kepada Nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wa-sallam lalu bertanya: Ya Rasulullah! Kewajipan Allah atas hambaNya berhaji telah menimpakan ayahku yang sangat tua sehingga tidak dapat berkenderaan, apakah boleh aku menghajikannya? Baginda menjawab: Ya boleh. Dan pertanyaan ini terjadi ketika haji al-Wada'.12 [1]

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِنَّ اَبِيْ مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوْصِ فَهَلْ يَكْفِى عَنْهُ اَنْ اَتَصَدَّقَ عَنْهُ؟ قَالَ : نَعَمْ.

“Dari Abi Hurairah radiallahu anhu berkata: Ada seorang lelaki datang kepada Nabi Sallallahu ‘alaihi wa-sallam dan berkata: Ayahku telah meninggal dan dia meninggalkan harta dan tidak berwasiat, maka apa berguna baginya jika aku bersedekah untuk dia? Jawab baginda: Ya".13 [1]

Al-Quran menjadi garis panduan kepada mereka yang masih hidup. Dengan demikian, orang yang dapat mengambil panduan mestilah dari kalangan orang-orang yang masih hidup sahaja. Orang-orang yang telah mati sudah tidak memerlukannya lagi kerana kehidupannya telahpun berakhir di dunia ini. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam surah Yasin bahawa:

اِنْ هُوَ اِلاَّ ذِكْرٌ وَقُرْآنٌ مُبِيْنٌ . لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِريْنَ.

"Al-Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan supaya dia memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup".

YASIN, 36:69-70.

Anehnya, surah ini telah disalah gunakan dengan menjadikan bacaan dari yang hidup untuk si Mati dengan kepercayaan bahawa pahala bacaan dapat memberi manfaat kepada si Mati. Inilah sangkaan yang buruk terhadap kesempurnaan kitab Allah disebabkan kejahilan dan mengabaikan ilmu. Mereka tidak sedar untuk apa tujuan sebenar al-Quran diturunkan kepada manusia. Mereka melakukan sesuatu terhadap al-Quran tanpa keizinan dari Allah dan RasulNya sepertimana perbuatan Yahudi dan Nasrani terhadap kitab mereka yang akhirnya terjadi tambahan, perubahan dan pemansukhan kepada kitab mereka.

Secara yang tidak disedari, perkara seperti ini telah dilakukan juga oleh umat Islam dengan menambah-nambah, mereka-reka dan mengada-adakan amalan yang dicipta oleh mereka sendiri yang disangka baik, akhirnya ia membawa kepada perbuatan bid'ah dan dosa. Allah telah menerangkan akan ramainya manusia seperti ini lantaran berburuk sangka terhadap kesempurnaan al-Quran sehingga berani melakukan sesuatu terhadap al-Quran mengikut hawa hafsu mereka. Allah berfirman:

يَظُنُّوْنَ بِاللهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ.

"Mereka menyangka tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan orang-orang jahiliah".

ALI IMRAN, 3:154.

وَمَا لَهُمْ مِنْ عِلْمٍ اِنْهُمْ اِلاَّ يَظُنُّوْنَ.

"Dan mereka sekali-kali tidak mempunyai ilmu tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-menduga (menyangka) sahaja".

AL JAATSYIAH, 45:24

Di dalam al-Quran, terdapat banyak ayat-ayat yang menerangkan bahawa setiap insan hanya bertanggungjawab di atas apa yang telah diamalkan oleh dirinya sendiri semasa di dunia. Tidak ada keterangan bahawa seseorang itu akan memikul tanggungjawab di atas amalan yang dilakukan oleh orang lain, sama ada yang bersangkut-paut dengan dosa atau pahala sebagaimana keterangan ayat di bawah ini:

اَلاَّ تَزِرُوْا وَازِرَةٌ وِزْرَ اُخْرَى ، وَاَنْ لَيْسَ لِلاِنْسَانِ اِلاَّ مَا سَعَى.
"Sesungguhnya seseorang itu tidak akan menanggung dosa seseorang yang lain dan bahawasanya manusia tidak akan memperolehi ganjaran melainkan apa yang telah ia kerjakan".

AN NAJM, 53:38-39.

Berkata al-Hafiz Imam Ibn Kathir rahimahullah:

وَ مِنْ هَذِهِ اْلآيَةِ الْكَرِيْمَةِ اِسْتَنْبَطَ الشَّافِعِى رَحِمَهُ اللهُ وَمَنِ اتَّبعُهُ اَنَّ الْقِرَاءَ ةَ لاَ يَصِلُ اِهْدَاء ثَوَابَهَا الْمَوْتَى لاَنَّهُ لَيْسَ مِنْ عَمَلِهِمْ وَلاَ كَسْبِهِمْ وَلِهَذَا لَمْ يُنْدَب اِلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اُمَّتَهُ وَلاَ حَثَّهُمْ عَلَيْهِ وَلاَ اَرْشَدَهُمْ اِلَيْهِ بِنَصٍ .

"Melalui ayat yang mulia ini, Imam Syafie rahimahullah dan para pengikutnya mengambil hukum bahawa pahala bacaan (al-Quran) dan hadiah pahala tidak sampai kepada si Mati kerana bukan dari amal mereka dan bukan usaha meraka (si Mati). Oleh kerana itu Rasulullah sallallahu 'alaihi wa-sallam tidak pernah mensunnahkan umatnya dan mendesak mereka melakukan perkara tersebut dan tidak pula menunjuk kepadanya (menghadiahkan bacaan kepada si Mati) walaupun dengan satu nas (dalil)".14 [1]

Al-Hafiz Imam as-Syaukani rahimahullah menjelaskan di dalam tafsirnya:

لَيْسَ لَهُ اِلاَّ اَجْرُ سَعْيِهِ وَجَزَاءُ عَمَلِهِ وَلاَ يَنْفَعُ اَحَدًا عَمَلُ اَحَدٍ.

"Seseorang tidak akan mendapat melainkan balasan atas usahanya dan ganjaran amalan (yang diamalkannya sendiri), ia tidak memberi manfaat kepada seseorang akan amalan orang lain."15 [1]

Menurut Imam Ibn Kathir rahimahullah pula ayat di atas bermaksud:

كَمَا لاَيحْملُ عَلَيْهِ وِزْرُ غَيْرِهِ كَذَلِكَ لاَيَحْصلُ مِنَ اْلاَجْرِ اِلاَّ مَا كَسَبَ هُوَ نَفْسَهُ.

"Sebagaimana tidak dipikulkan (tidak dipertanggung-jawabkan) dosa orang lain begitu juga ia tidak mendapat ganjaran melainkan apa yang telah ia kerjakan (usahakan) sendiri (semasa di dunia)".16 [1]

Imam Ibn Kathir rahimahullah seterusnya menegaskan bahawa:

اِنَّ النُّفُوْسَ اِنَّمَا تُجَازَى بِاَعْمَالِهَا اِنْ خَيْرً فَخَيْرًا وَاِنْ شَرَّا فَشَرًّا

"Sesungguhnya manusia itu hanya menerima balasan menurut amalnya, jika baik maka baiklah balasannya dan jika buruk maka buruklah balasannya".17 [1]

Dan Imam Ibn Kathir berkata lagi:

لَمْ يُنْقَلْ ذَلِكَ عَنْ اَحَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَلَوْكَانَ خَيْرًا لَسَبَقُوْنَا اِلَيْهِ.

"Tidak pernah disalin (diterima) perkara itu (menghadiahkan bacaan kepada orang mati) walaupun dari seorang dari kalangan para sahabat radiallahu 'anhum. Jika sekiranya ia suatu yang baik pasti mereka telah mendahului kita melakukannya".18 [1]

Imam at-Tabari rahimahullah pula menafsirkan ayat ini:

اَنَّهُ لاَ يُجَازَى عَامِلٌ اِلاَّ بِعَمَلِهِ خَيْرًا كَانَ اَوْ شَرًّا

"Bahawasanya seseorang itu tidak menerima balasan dari amalnya, melainkan apa yang telah dikerjakan, sama ada (amalnya) itu baik atau buruk".19 [1]

Dan seterusnya Imam at-Tabari menjelaskan lagi:

لاَيُؤَاخَذُ بَعُقُوْبَةِ ذَنْب غَيْرُ عَامِلِهِ وَلاَ يُثَابُ عَلَى صَالِحٍ عَمَلِهِ غَيْرُهُ

"Tidak disiksa seseorang itu dengan sesuatu siksaan jika ia tidak mengerjakan dosa tersebut, dan tidak diberi ganjaran di atas amal soleh untuk orang yang tidak mengerjakannya "..20 [1]

Imam Fakhur ar-Razy rahimahullah pula menafsirkan:

اِنَّ الْحَسَنَةَ الْغَيْرِ لاَ تُجْدِى نَفْعًا وَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ صَالِحًا لاَيَنَالُ خَيْرًا فَيَكْمُلُ بِمَا وَيَظْهَرُ اَنَّ الْمُسِيْئَ لاَ يَجِدُ بِسَبَبِ حَسَنَةِ الْغَيْرِ تَوَابًا وَلاَ يَتَحَمَّلُ عَنْهُ اَحَدٌ عِقَابًا.

"Sesungguhnya kebaikan orang lain tidak memberi manfaat kepada orang lain yang tidak melakukannya, sesiapa yang tidak beramal soleh ia tidak mendapat kebaikannya. Maka cukuplah dengan ayat ini sudah jelas bahawa orang yang berdosa tidak boleh mendapat ganjaran dengan sebab kebaikan orang lain dan tidak seseorangpun akan menanggung dosanya".21 [1]

Al-Hafiz Imam Jalalain rahimahullah pula menegaskan:

فَلَيْسَ لَهُ مِنْ سَعْيِ غَيْرِهِ الْخَيْرَ شَيْئٌ

"Maka seseorang tidak akan mendapat apa-apapun dari usaha orang lain".22 [1]

Ayat di atas ini amat jelas. Setiap orang mukmin yang berilmu dan beriman tidak mungkin berani mengubah ayat di atas ini kepada maksud yang sebaliknya atau menafsirkan kepada maksud dan pengertian yang bertentangan dengan penafsiran yang diizinkan oleh kaedah ulumul Quran atau syarat penafsiran yang diterima oleh syara. Tambahan pula ayat di atas ini sudah jelas makna, maksud dan pengertiannya. Ia telah ditafsirkan juga oleh jumhur ulama tafsir terutamanya Ibn Abbas melalui hadis dari Aisyah radhiallahu 'anha:

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : قَالَتْ عَائِـشَةُ (لَمَّا سَمِعَتُ ذَلِكَ) حَسـْبُكُمُ الْقُرْآن ، وَلاَ تَزِرُوْا وَازِرَة وِزْرَ أخْرَى. رواه البخاري ومسلم.

"Berkata Ibn Abbas: Telah berkata Aisyah radiallahu ‘anha ketika mendengar hal tersebut: Cukuplah bagi kamu ayat al-Quran. Bahawa kamu tidak (dipertanggung-jawabkan) untuk memikul dosa orang yang lain". H/R Bukhari dan Muslim.

Imam Ibn Kathir pula menjelaskan:

اِنَّ النُّفُوْسَ اِنَّمَا تُجَازَى بِاَعْمَالِهَا اِنْ خَيْرًا فَخَيْرًا وَاِنْ شَرًّا فَشَرًّا.

"Seseorang jiwa hanya dibalas menurut amalannya. Jika baik maka baiklah balasannya dan jika amalannya jahat maka jahatlah balasannya".23 [1]

Oleh yang demikian, sepatutnya setiap mukmin dapat mengenal dan memahami ayat dan hadis yang menerangkan bahawa setiap insan hanya menuai apa yang disemainya:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا وَمَارَبُّكَ بِظَلاَّمٍ لِلْعَبِيْدِ.

"Sesiapa yang mengerjakan amal yang soleh maka untuk dirinya sendiri dan sesiapa berbuat kejahatan maka (dosa-dosanya) atas dirinya sendiri dan tidaklah Tuhanmu menganiaya hamba".

FUSHILAT, 41:46

وَمَا تُجْزَوْنَ اِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ.

"Kamu tidak akan diberi balasan kecuali apa yang telah kamu kerjakan".

AS SAFAAT, 37:39.

لَهَا مَاكَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ.

"Baginyalah apa yang dia kerjakan dan atasnyalah apa yang dia usahakan".

AL BAQARAH, 2:286.

مَنْ كَفَرَ فَعَلَيْهِ كُفْرُهُ وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلأِنْفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ.

"Sesiapa yang kafir maka dia sendirilah yang menanggung (akibat) kekafirannya dan sesiapa yang beramal soleh maka untuk diri mereka sendirilah (tempat yang menggembirakan)".

AR RUM, 30:44.

مَنْ عَمِلَ سَيِّئَةً فَلاَ يُجْزَى اِلاَّ مِثْلَهَا.

"Sesiapa yang melakukan kejahatan maka dia tidak akan dibalas melainkan sebanding dengan kejahatan".

AL MU'MIN, 40:40.

مَنِ اهْتَدَى فَاِنَّمَا يَهْتَدِى لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَاِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا وَلاَ تَزِرُوْا وَازِرَةٌ وِزْرَ أخْـرَى وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِيْنَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً.

"Sesiapa yang beramal secara yang bersesuaian dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia telah berbuat untuk (keselamatan) dirinya sendiri dan sesiapa yang sesat maka kesesatan itu bagi dirinya sendiri. Seseorang yang berdosa tidak akan dapat memikul dosa orang lain dan Kami tidak akan mengazab seseorang sebelum Kami mengutus seorang Rasul".

AL ISRA', 17:15.

مَنْ تَزَكَّى فَاِنَّمَا يَتَزَكَّى لِنَفْسِهِ.

"Sesiapa yang membersihkan dirinya (dari dosa-dosa) maka dia telah membersihkan dirinya sendiri".

FATIR, 35:18.

وَاتَّقُوْا يَوْمًا لاَتَجْزِى نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ شَيْئًا.

"Dan hendaklah kamu takut kepada satu hari yang (di hari tersebut) tidak boleh seseorang melepaskan sesuatu apa pun dari seseorang yang lain".

AL-BAQARAH, 2:123

فَالْيَوْمَ لاَ تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلاَ تُجْزَوْنَ اِلاَّ مَاكُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ.

"Maka pada hari (Kiamat) tidak seorang pun yang teraniaya sedikit juapun dan tidak dibalas pada kamu melainkan apa yang kamu telah kerjakan".

YASIN, 36:54.

يَاايُّهَاالنَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمْ وَاخْشَوا يَوْمًا لاَ يَجْزِيْ وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلاَ مَوْلُوْدٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا.

"Hai manusia! Hendaklah kamu takut kepada satu hari (di akhirat) yang (di dalamnya) tidak boleh seseorang bapa melepaskan (sesuatu apa pun) dari anaknya dan tidak pula anaknya boleh melepaskan sesuatu apa dari ayahnya"
LUQMAN, 31:33.

مَنْ جَاهَدَ فَاِنَّهَا يُجَاهَدُ لِنَفْسِهِ.

"Sesiapa yang bekerja keras (di dunia) maka tidak lain melainkan untuk dirinya sendiri".

AL-ANKABUT, 29:6.

Imam Fakhrur Razi telah memberi komentar tentang kepercayaan bolehnya menghadiahkan pahala amalan kepada orang yang telah mati:

اِنَّ حَسَنَةَ الْغَيْرِ لاَ تُجْزِى نَفْعًا وَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ صَالِحًا لاَيَنَالُ خَيْرًا فَيَكْمُلُ بِهَا وَيَظْهَرُاَنَّ الْمُسِيْىءَ لاَيَجِدُ بِسَـبَبِ حَسَنَةِ الْغَيْرِ ثَوَابًاوَلاَ يَتَحَمَّلُ اَحَدٌ عِقَابًا.

"Sesungguhnya kebaikan orang lain tidak boleh memberi manfaat kepada orang yang lain kerana sesiapa yang tidak beramal soleh ia tidak akan mendapat kebaikannya. Maka cukuplah dengan ayat ini sudah sempurna (memadai) dan jelas bahawa orang yang berdosa tidak boleh mendapat ganjaran dengan kebaikan orang lain dan tidak ada orang lain yang boleh menanggung segala dosanya (kesalahannya)".24 [1]

Imam at-Tabari juga telah menerangkan di dalam tafsirnya:

اَنَّهُ لاَيُجَازَى عَامِلٌ اِلاَّبِعَمَلِهِ خَيْرًاكَانَ اَوْشَرًّا.

"Bahawasanya tidak akan dibalas seseorang yang beramal melainkan mengikut amalannya, jika baik dibalas baik dan jika buruk akan dibalas buruk".25 [1]

Banyak nas-nas dari al-Quran yang menjelaskan perkara ini antaranya ialah firman Allah ‘Azza wa-Jalla:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌ.

"Tiap-tiap jiwa (seseorang) bergantung kepada apa yang telah ia usahakan (semasa hidupnya)".

AT-THUR, 52:21.

وَاَنْ لَيْسَ لِلاِنْسَانِ اِلاَّ مَا سَعَى.

"Dan sesungguhnya manusia itu tidak akan mendapat melainkan (menurut) apa yang telah diusahakan (semasa di dunia)".

AN-NAJM, 53:39.

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَاهُ ، وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ.

"Maka sesiapa yang mengerjakan kebaikan sebesar debu pasti dia akan melihatnya dan sesiapa yang mengerjakan kejahatan seberat debu pasti dia akan melihatnya".

AZ-ZILZAL, 99:7-8.

يَوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ.

"Pada hari seseorang itu akan melihat apa yang telah diusahakan oleh kedua tangannya".

AN-NABA', 78:41.

Berpandukan kepada semua nas-nas dan beberapa penafsiran di atas, terbuktilah bahawa membacakan al-Quran dengan tujuan untuk menghadiahkan pahala amalan atau pahala bacaannya kepada orang lain terutamanya orang mati adalah perbuatan sia-sia yang membawa kepada bid'ah. Tambahan pula tidak pernah ada suruhan atau contoh dari Nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat atau kalangan Salaf as-Soleh yang membolehkannya, maka perbuatan ini bukanlah sunnah kerana tidak ada dalilnya dari syara. Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa-sallam bersabda:

مَنْ صَنَعَ اَمْرًا عَلَى غَيْرِ اَمْرنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Sesiapa yang melakukan sesuatu perbuatan yang bukan dari suruhan kami maka ia tertolak (sia-sia dan bid’ah)”.
H/R Ibn Majah.

Disadur dari http://rasuldahri.tripod.com/articles/pengharaman_ka_tahlilan_yasinan_selamatan.htm

[1]. H/R Muslim (3084) al-Wasaya. Turmizi (1298) al-Ahkam. Nasaii (3591) al-Wasaya. Abu Daud (2494) al-Wasaya. Ahmad (8489) Musnad.

[2]. H/R Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmizi dan an-Nasaii.

[3]. H/R Bukhari, Muslim dan an-Nasaii

[4]. H/R Bukhari dan an-Nasaii.

[5]. H/R an-Nasaii dan Imam Syafie. Hadis sahih.

[6]. H/R Bukhari, Turmizi dan an-Nasaii.

[7]. H/R Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmizi dan an-Nasaii.

[8]. Lihat: تفسير القرآن العظيم . ابن كثير Jld. 4. Hlm. 335.

[9]. Lihat: فتح القدير Jld. 5. Hlm. 111.

[10]. Lihat: Tafsir Ibn Kathir tentang ayat di atas.

[11]. Lihat: تفسير ابن كثير 3. 444.

[12]. Lihat: تفسير القرآن العظيم . ابن كثير Jld. 4. Hlm. 330.

[13]. Lihat: الطبرى (27-29).

[14]. Lihat: الطبرى (27:40).

[15]. Lihat: Tafsir al-Fakhrur ar-Razy. 7:788.

[16]. Lihat: Tafsir Jalalain, 2:198.

[17]. Lihat: ابن كثير. Jld. 3. Hlm. 444.

[18]. Lihat: الفحر الرازى Jld. 7. Hlm. 738.

Sabtu, 20 November 2010

TAHLILAN (MENGIRIM PAHALA BACAAN KEPADA MAYIT)

Ditulis pada Januari 1, 2008 oleh Abu Ja'far Al Atsary
Berikut ini penulis bawakan sejumlah pendapat Ulama-ulama Syafi’iyah tentang masalah dimaksud, yang penulis kutip dari kitab-kitab Tafsir, Kitab-kitab Fiqih dan Kitab-kitab Syarah hadits, yang penulis pandang mu’tabar (dijadikan pegangan) di kalangan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i.
1. Pendapat Imam As-Syafi’i rahimahullah.
Imam An-Nawawi menyebutkan di dalam Kitabnya, SYARAH MUSLIM, demikian. “Artinya : Adapaun bacaan Qur’an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit), maka yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi.
Sedang dalilnya Imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya, yaitu firman Allah (yang artinya), ‘Dan seseorang tidak akan memperoleh, melainkan pahala usahanya sendiri’, dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), ‘Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amal usahanya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak yang shaleh (laki/perempuan) yang berdo’a untuknya (mayit)”. (An-Nawawi, SYARAH MUSLIM, juz 1 hal. 90).
Juga Imam Nawawi di dalam kitab Takmilatul Majmu’, Syarah Madzhab mengatakan.
“Artinya : Adapun bacaan Qur’an dan mengirimkan pahalanya untuk mayit dan mengganti shalatnya mayit tsb, menurut Imam Syafi’i dan Jumhurul Ulama adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi, dan keterangan seperti ini telah diulang-ulang oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya, Syarah Muslim”. (As-Subuki, TAKMILATUL MAJMU’ Syarah MUHADZAB, juz X, hal. 426).
(menggantikan shalatnya mayit, maksudnya menggantikan shalat yang ditinggalkan almarhum semasa hidupnya -pen).
2. Al-Haitami didalam Kitabnya, AL-FATAWA AL-KUBRA AL-FIGHIYAH, mengatakan demikian.
“Artinya : Mayit, tidak boleh dibacakan apapun, berdasarkan keterangan yang mutlak dari Ulama’ Mutaqaddimin (terdahulu), bahwa bacaan (yang pahalanya dikirmkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepadanya, sebab pahala bacaan itu adalah untuk pembacanya saja. Sedang pahala hasil amalan tidak dapat dipindahkan dari amil (yang mengamalkan) perbuatan itu, berdasarkan firman Allah (yang artinya), ‘Dan manusia tidak memperoleh, kecuali pahala dari hasil usahanya sendiri”. (Al-Haitami, AL-FATAWA AL-KUBRA AL-FIGHIYAH, juz 2, hal. 9).
3. Imam Muzani, di dalam Hamisy AL-UM, mengatakan demikian.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan sebagaimana yang diberitakan Allah, bahwa dosa seseorang akan menimpa dirinya sendiri seperti halnya amalan adalah untuk dirinya sendiri bukan untuk orang lain”. (Tepi AL-UM, AS-SYAFI’I, juz 7, hal.262).
4. Imam Al-Khuzani di dalam Tafsirnya mengatakan sbb.
“Artinya : Dan yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, bahwa bacaan Qur’an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi”. (Al-Khazin, AL-JAMAL, juz 4, hal.236).
5. Di dalam Tafsir Jalalaian disebutkan demikian.
“Artinya : Maka seseorang tidak memperoleh pahala sedikitpun dari hasil usaha orang lain”. (Tafsir JALALAIN, 2/197).
6. Ibnu Katsir dalam tafsirnya TAFSIRUL QUR’ANIL AZHIM mengatakan (dalam rangka menafsirkan ayat 39 An-Najm).
“Artinya : Yakni, sebagaimana dosa seseorang tidak dapat menimpa kepada orang lain, demikian juga menusia tidak dapat memperoleh pahala melainkan dari hasil amalnya sendiri, dan dari ayat yang mulia ini (ayat 39 An-Najm),
Imam As-Syafi’i dan Ulama-ulama yang mengikutinya mengambil kesimpulan, bahwa bacaan yang pahalanya dikirimkan kepada mayit adalah tidak sampai, karena bukan dari hasil usahanya sendiri.
Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk mengamalkan (pengiriman pahala bacaan), dan tidak pernah memberikan bimbingan, baik dengan nash maupun dengan isyarat, dan tidak ada seorang Sahabatpun yang pernah mengamalkan perbuatan tersebut, kalau toh amalan semacam itu memang baik, tentu mereka lebih dahulu mengerjakannya, padahal amalan qurban (mendekatkan diri kepada Allah) hanya terbatas yang ada nash-nashnya (dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan tidak boleh dipalingkan dengan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat”.
Demikian diantaranya pelbagai pendapat Ulama Syafi’iyah tentang TAHLILAN atau acara pengiriman pahala bacaan kepada mayit/roh, yang ternyata mereka mempunyai satu pandangan, yaitu bahwa mengirimkan pahala bacaan Qur’an kepada mayit/roh itu adalah tidak dapat sampai kepada mayit atau roh yang dikirimi, lebih-lebih lagi kalau yang dibaca itu selain Al-Qur’an, tentu saja akan lebih tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi.

[Disalin dari buku Tahlilan dan Selamatan menurut Madzhab Syafi'i, oleh Drs Ubaidillah, hal. 8-15 terbitan Pustaka Abdul Muis - Bangil, tanpa tahun]

Minggu, 14 November 2010

Hukum Islam tentang Kerjasama Kemitraan Komprehensif AS -Indonesia

Oleh: Roni Ruslan
Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI

Kerjasama Kemitraan Komprehensif antara Amerika Serikat dan Indonesia telah memasuki tahap realisasi aksi dan pelaksanaan. Ini ditandai dengan diluncurkannya buku panduan implementasi pasca diresmikannya Rapat Komisi Bersama Kemitraan Komprehensif AS-Indonesia oleh Menlu masing-masing negara, Hillary Clinton dan Marty Natalegawa. (detiknews.com 21/9/2010).

Panduan tersebut menjelaskan substansi kemitraan sekaligus menjajaki kemungkinan kerjasama pada bidang-bidang lain. Kerjasama diprioritaskan pada bidang politik dan keamanan, ekonomi dan pembangunan, sosial-budaya pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Belajar dari pengalaman

Istilah “Kerjasama Kemitraan” ini harus dikritisi. Karena, istilah ini mengandung konotasi positif, dimana seolah-olah Indonesia adalah mitra bagi AS. Posisi yang tampak sama, antara AS dengan Indonesia. Padahal jelas tidak. AS adalah negara adidaya, sekaligus penjajah, sementara Indonesia adalah negara dunia ketiga, yang merupakan koloni AS. Perlu dicatat, bahwa digunakannya istilah “Kerjasama Kemitraan” ini untuk mengelabuhi tujuan dan maksud AS yang sesungguhnya, yaitu mempertahankan dan mengokohkan cengkraman penjajahan AS di Indonesia, melalui bidang-bidang yang dikerjasamakan.

Karena itu, “kerjasama kemitraan” ini merupakan salah satu strategi kebijakan politik luar negeri AS terhadap Indonesia. AS ingin menjadikan Indonesia sebagai mitra. Sedangkan mitra dalam paradigma AS adalah negara yang sejalan dengan kepentingan AS. Mitra untuk mempertahankan penjajahan AS di Indonesia, kawasan Asia dan dunia Islam. Dengan demikian “kerjasama kemitraan” ini sesungguhnya tidak akan lepas dari upaya AS untuk menjaga Indonesia agar tetap menjadi koloninya.

Ini bisa dibaca dari substansi “kerjasama kemitraan” yang telah disepakati oleh Menlu kedua Negara. Yaitu pada aspek politik dan keamanan kemitraan ditujukan untuk mengembangkan Sekulerisme, Demokrasi, HAM, Pluralisme dan kerjasama militer. Sedangkan pada aspek ekonomi ditujukan untuk menjamin berlangsungnya perdagangan bebas, privatisasi, investasi asing terutama di sektor pertambangan. Sedangkan pada aspek budaya diarahkan pada terwujudnya Pluralisme, liberalisasi agama, dialog antar agama, dialog Islam-Barat dan sebagainya.

Karena itu, “kerjasama kemitraan” ini menjadi pintu masuk bagi AS untuk merealisasikan target-target politik demi kepentingan nasionalnya. Seharusnya kita dapat belajar dari pengalaman sebelumnya. Adanya aktivitas lembaga-lembaga milik AS di Indonesia sebagai buah dari kemitraan justru membahayakan negara, sebagaimana kasus NAMRU II. Demikian juga keberadaan IUC (Indonesia USAID Center for Biomedical and Public Health Center). Lembaga ini sebagaimana NAMRU II memiliki kekebalan diplomatik dan kebebasan bergerak di seluruh wilayah Indonesia, mekanisme transfer material dll. (Fahmi AP Pane, Republika Online, 19/7/2010). Dengan kekebalan diplomatik dan kebebasan bergerak di seluruh wilayah Indonesia mereka bisa melakukan apa saja yang diinginkannya. Hal ini tentu saja sangat berbahaya bagi kedaulatan negeri ini.

Kerjasama Kemitraan AS-Indonesia: Haram!

Selain fakta, bahwa “kerjasama kemitraan” tersebut merupakan legalisasi penjajahan AS di Indonesia, dan kawasan yang lainnya, juga harus dicatat, bahwa AS adalah negara penjajah yang tengah menduduki wilayah Islam yang lain, seperti Irak dan Afganistan. Dengan posisinya sebagai negara penjajah, dan sedang memerangi kaum Muslim, serta menduduki wilayahnya, maka status AS jelas merupakan Negara Kafir Harbi fi’lan.

Negara Kafir Harbi fi’lan tetap harus didudukkan sebagai musuh, karena sedang berperang dengan kaum Muslim. Karena itu, haram hukumnya melakukan “kerjasama kemitraan” dengan musuh. Allah berfirman:

فَمَنِ اعتَدىٰ عَلَيكُم فَاعتَدوا عَلَيهِ بِمِثلِ مَا اعتَدىٰ عَلَيكُم ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعلَموا أَنَّ اللَّهَ مَعَ المُتَّقينَ

Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (Q.s. al-Baqarah [02]: 194)

Allah SWT juga berfirman:

يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا لا تَتَّخِذوا بِطانَةً مِن دونِكُم لا يَألونَكُم خَبالًا وَدّوا ما عَنِتُّم قَد بَدَتِ البَغضاءُ مِن أَفوٰهِهِم وَما تُخفى صُدورُهُم أَكبَرُ ۚ قَد بَيَّنّا لَكُمُ الءايٰتِ ۖ إِن كُنتُم تَعقِلونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya”.(QS. Ali Imran [3]: 118)

Selain itu, “kerjasama kemitraan” ini juga digunakan AS untuk mengokohkan penjajahannya di Indonesia, juga negeri-negeri kaum Muslim yang lain. Dengan demikian, status “kerjasama kemitraan” ini juga haram dilakukan, karena secara nyata digunakan untuk menguasai kaum Muslim:


وَلَن يَجعَلَ اللَّهُ لِلكٰفِرينَ عَلَى المُؤمِنينَ سَبيلًا

Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (Q.s. an-Nisa’ [04]: 141)


Menjalin kemitraan yang konprehensif dalam segala bidang dengan AS tidak akan memberikan keuntungan kecuali sedikitpun kepada Indonesia, sementara mudarat yang ditimbulkannya sudah jelas. AS dengan seluruh kekuatannya akan bercokol di negeri ini, sementara negeri ini akan tetap tunduk dalam cengkramannya. Kekayaan alamnya yang kaya raya pun lebih mudah dikeruk dan diboyong ke negeri mereka sebagaimana yang mereka lakukan terhadap di Irian dengan emasnya, Riau dengan minyaknya, dan begitu seterusnya.

Menjalin kemitraan dengan AS tidaklah akan menjadikan umat Islam mulia, maju dan berwibawa. Resep-resep ramuan kapitalisme seperti demokratisasi, HAM, liberalism, dialog peradaban, kerjasama militer dan lain sebagainya yang ditawarkan AS hanya akan menjadikan penyakit yang telah menjangkiti negeri ini yakni berbagai goncangan politik dan ekonomi serta moral semakin parah dan akut sebagaimana negeri Islam lainnya yang berujung keporakporandaan dan kebinasaan.

AS dan Kapitalisme bukanlah sumber kemuliaan dan kemajuan. Karena kemulian hanyalah milik Allah, Rasul-Nya dan kaum Muslim. Siapa saja yang mengharapkan kemuliaan pada AS dan ideologinya, jelas keliru. Allah berfirman:

مَن كانَ يُريدُ العِزَّةَ فَلِلَّهِ العِزَّةُ جَميعًا ۚ إِلَيهِ يَصعَدُ الكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالعَمَلُ الصّٰلِحُ يَرفَعُهُ ۚ وَالَّذينَ يَمكُرونَ السَّيِّـٔاتِ لَهُم عَذابٌ شَديدٌ ۖ وَمَكرُ أُولٰئِكَ هُوَ يَبورُ ﴿١٠﴾

“Barang siapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya. Kepada-Nya lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang shaleh dinaikkan-Nya. Dan orang-orang yang merencanakan kejahatan bagi mereka adzab yang keras, dan rencana jahat mereka akan hancur”. (QS. Fathir[35]:10)


وَلِلَّهِ العِزَّةُ وَلِرَسولِهِ وَلِلمُؤمِنينَ وَلٰكِنَّ المُنٰفِقينَ لا يَعلَمونَ

“Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui”. (QS. Al-Munafiqun [63]:8)

Wallahu ‘Alam bi as Showab,

Diposkan oleh Miau Ideologis di 11:32:00 PM Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBerbagi ke Google Buzz
Label: AS, indonesia, kerjasama
0 komentar:

Rencana Aksi Kemitraan Komprehensif Indonesia-AS Dilaunching

Washington DC - Menyusul diresmikannya Rapat Komisi Bersama Kemitraan Komprehensif AS-Indonesia oleh Hillary Clinton dan Marty Natalegawa, Kantor Deplu AS urusan Asia Timur dan Pasifik meluncurkan Panduan Rencana pelaksanaannya.

Seperti yang dilansir detikcom dari rilis yang dikeluarkan dari kantor Kementrian Luar Negeri AS di Washington DC, panduan tersebut diluncurkan untuk memberikan substansi ke Kemitraan komprehensif Indonesia-U.S, dan untuk menjajaki segala kemungkinan kerjasama untuk bidang-bidang yang lainnya, serta memperdalam kerjasama dengan prioritas sebagai berikut:

- Kerjasama Politik dan Keamanan

1. Untuk memperdalam dan memperluas kerjasama dalam mempromosikan tata pemerintahan yang baik, demokrasi, dan hak asasi manusia, dengan meningkatkan dialog dan pengembangan kapasitas melalui kerja sama bilateral, regional, dan inisiatif multilateral seperti Forum Demokrasi Bali (BDF);

2. Untuk menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk semua atas dasar kesetaraan, dan untuk mempromosikan dan melindungi hak dan kebebasan di semua tingkat masyarakat dan bekerjasama dengan masyarakat internasional sesuai dengan prinsip-prinsip Piagam PBB dan hak asasi manusia internasional instrumen;

3. Untuk bekerja sama melalui PBB dan bekerjasama dengan instansi terkait seperti ASEAN untuk menemukan kesamaan tentang perlindungan dan promosi hak asasi manusia;

4. Untuk menjadi mitra dalam memelihara perdamaian regional dan internasional dan keamanan di Asia Tenggara dan seterusnya. Untuk memperkuat pendekatan regional dan multilateral dalam mempromosikan perdamaian dan kerjasama internasional, termasuk melalui lembaga-lembaga yang relevan seperti ASEAN, ASEAN Regional Forum (ARF), dan PBB;

5. Untuk memperkuat pertahanan bilateral dan kerjasama keamanan melalui dialog dan pembangunan kapasitas yang sesuai dalam bidang-bidang seperti reformasi sektor keamanan, pelatihan, pendidikan, pertukaran personel, pertukaran intelijen, operasi pemeliharaan perdamaian, keamanan maritim, keselamatan nuklir dan keamanan, bantuan kemanusiaan operasi bantuan bencana, dan peralatan militer, untuk bekerja bersama di bawah kerangka pengaturan baru-baru ini ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat pada Koperasi Kegiatan di Bidang Pertahanan;

6. Untuk memperkuat kerjasama dalam mencegah dan memberantas tantangan non-tradisional dalam keamanan regional, termasuk manajemen dan respon bencana, keamanan maritim, kontra-terorisme, penyelundupan migran dan perdagangan manusia, perdagangan narkoba, perdagangan gelap bahan nuklir dan sumber radioaktif, penyakit menular, korupsi, pencucian uang, cyber crime dan kejahatan ekonomi internasional, sumber daya alam kejahatan, penebangan liar dan perdagangan liar, penangkapan ikan yang tidak diatur dan tidak dilaporkan, melalui peningkatan kapasitas, manajemen perbatasan, pertukaran informasi dan mekanisme konsultasi bilateral reguler; dan melalui ASEAN dan ARF, serta melalui Pusat Penegakan Hukum Jakarta Cooperation (JCLEC);

7. Untuk menegaskan kembali peranan ASEAN sebagai penggerak utama dalam mengembangkan kerjasama regional melalui pembentukan ASEAN Community, serta peran penting Amerika Serikat dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan di Asia Tenggara, termasuk melalui aksesi terhadap Perjanjian ASEAN dari Amity dan Kerjasama, dan melalui upaya untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan Perjanjian di Asia Tenggara Zona Bebas Senjata Nuklir;

8. Untuk mempromosikan perdamaian dan keamanan internasional melalui kerjasama dalam mencapai perlucutan senjata dan non-proliferasi Senjata Pemusnah Massal (WMD), sesuai dengan Perjanjian Nuklir Non Proliferasi, Konvensi Senjata Kimia dan Konvensi Senjata Biologi, serta ratifikasi mengejar dari Comprehensive Test Ban Treaty Nuklir (CTBT);

9. Untuk meningkatkan kerjasama dalam memperkuat operasi penjaga perdamaian PBB, melalui antara lain, meningkatkan kapasitas pusat pelatihan penjaga perdamaian di Indonesia, serta mendukung pembentukan pusat pelatihan polisi penjaga perdamaian. Pusat-pusat di masa depan dapat berfungsi sebagai hubungan jaringan untuk pusat pelatihan penjaga perdamaian regional;

10. Untuk meningkatkan kerjasama yang erat dalam penegakan hukum dan bantuan hukum, termasuk untuk tujuan pemulihan aset internasional baik dari yurisdiksi masing-masing dari kedua negara atau negara-negara ketiga dalam instrumen legal internasional yang relevan; untuk terus bekerja menuju perjanjian bilateral bantuan timbal balik hukum;

11. Untuk bekerja erat dalam isu-isu kelautan dan urusan laut melalui pertukaran informasi, dan membangun kemampuan untuk tumpahan bahan berbahaya respon;

12. Untuk mempertahankan upaya menuju reformasi yang efektif dari sistem PBB, dengan tujuan untuk memperkuat multilateralisme dan memperkuat peran PBB dalam memelihara dan mempromosikan perdamaian dan keamanan internasional.

- Kerjasama di bidang Ekonomi dan Pembangunan

1. Untuk memperluas dan memperdalam kerja sama di bilateral, regional, dan multilateral untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan kedua bangsa dan perekonomian dunia;

2. Untuk bekerja sama untuk mendukung bilateral, regional dan multilateral dalam upaya pengentasan kemiskinan termasuk melalui pengaturan teknis tripartit;

3. Untuk bekerja sama dalam mendukung perdagangan yang terbuka, adil, dan transparan berdasarkan peraturan internasional dan sistem keuangan;

4. Untuk meningkatkan kolaborasi dalam badan multilateral dan regional, World Trade Organization, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), G-20 Pemimpin Proses, dan PBB dan ASEAN untuk menghadapi tantangan dan peluang globalisasi melalui perdagangan dan investasi, dan pembangunan berkelanjutan melalui forum multilateral dan regional;

5. Untuk meningkatkan perdagangan bilateral dan investasi melalui Perdagangan dan Investasi Framework Agreement (TIFA), kelompok kerja pada barang-barang pertanian dan industri, jasa, investasi, dan hak kekayaan intelektual, dan kelompok kerja dibuat di bawah Nota Kesepahaman tentang Illegal Logging dan Asosiasi Perdagangan;

6. Untuk meningkatkan perdagangan bilateral melalui fasilitasi perdagangan, pengurangan lebih jauh hambatan perdagangan termasuk hambatan non-tarif, dan stimulasi dialog antara komunitas bisnis kami;

7. Untuk meningkatkan kerjasama investasi bilateral dengan meningkatkan dialog antara otoritas investasi kami, mengurangi hambatan terhadap investasi bilateral dan mengambil langkah-langkah lain untuk meningkatkan iklim investasi kami;

8. Untuk memperluas ikatan US-ASEAN dalam bidang perdagangan dan investasi dengan memelihara keterlibatan dan kemajuan dalam rencana kerja ASEAN-AS Perdagangan dan Investasi Penyusunan Kerangka (TIFA);

9. Untuk mempercepat pelaksanaan ASEAN-US Enhanced Partnership dan melanjutkan bantuan pengembangan kapasitas di bawah Visi Pembangunan ASEAN untuk Meningkatkan Integrasi Ekonomi (ADVANCE) program dan ASEAN-AS Bantuan Teknis dan Pelatihan Facility (TATF), untuk mendukung realisasi Komunitas ASEAN tahun 2015;

10. Untuk meningkatkan kerjasama antara kedua negara dengan mendorong masyarakat bisnis untuk mengembangkan pameran dan misi perdagangan, pariwisata, dan investasi;

11. Untuk meningkatkan perlindungan yang lebih baik dan penegakan hak kekayaan intelektual;

12. Untuk mempromosikan pertanian berkelanjutan, kehutanan, perikanan dan lingkungan dengan menciptakan sebuah proses untuk meningkatkan kerjasama di: a) peningkatan kapasitas termasuk kemampuan sumber daya manusia, b) berbagi penelitian dan teknologi, termasuk makanan dan strategi gizi, c) penerapan teknologi baru termasuk bioteknologi; d) peternakan ke jaringan pasar dan diversifikasi produk untuk usaha kecil dan menengah (UKM); e) adopsi dan pelaksanaan diakui secara internasional, standar pangan berbasis ilmu pengetahuan dan peraturan yang konsisten dengan janji yang kedua negara pihak, (f) ekosistem berbasis pendekatan kepada manajemen, dan (g) fasilitasi perdagangan;

13. Untuk memperkuat kemitraan untuk meningkatkan ketahanan pangan yang berkelanjutan melalui peningkatan perdagangan dan inovasi, melalui investasi dalam memelihara produksi pangan, pengolahan, transportasi, pemasaran, dan penelitian-penyuluhan, melalui pengembangan dan penerapan kebijakan ekonomi yang sehat, dan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia;

14. Untuk bekerja sama pada metode untuk memerangi perdagangan ilegal produk-produk berbasis sumber daya alam;

15. Untuk memperluas dan memperdalam kerja sama pembangunan dan upaya untuk mengatasi tantangan pembangunan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Millenium Development Goals PBB;

16. Untuk menegaskan kepentingan bersama kami dalam menjelajahi Millenium Challenge Account (MCA) kompak untuk Indonesia sesuai dengan Millenium Challenge Corporation dan prioritas Pemerintah Indonesia, persyaratan dan prosedur dengan tujuan menguntungkan rakyat Indonesia;

17. Untuk memperkuat kerjasama untuk meningkatkan kapasitas usaha kecil dan menengah (UKM) untuk tumbuh, berkembang, dan memiliki akses ke pasar internasional bilateral dan;

18. Untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan sektor penerbangan sipil (termasuk infrastruktur), yang mengarah ke kerjasama yang lebih besar dan peluang bagi pertumbuhan ekonomi;

19. Untuk bekerjasama dan berkolaborasi dengan tujuan untuk mengembangkan akses yang sesuai dan mekanisme pembagian keuntungan mengenai sumber daya genetik;

20. Untuk meningkatkan kerjasama media cakupan tujuan wisata masing-masing negara dan sumber daya dan untuk meningkatkan jaringan antara agen-agen perjalanan di kedua negara sebagai alat untuk mengembangkan paket wisata menarik;

21. Untuk meningkatkan kerja sama pada pengembangan pariwisata berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat berbasis pariwisata melalui bantuan teknis dalam rangka melestarikan pariwisata ramah lingkungan dan mengurangi kemiskinan, termasuk dengan menggunakan forum APEC untuk memfasilitasi kerja sama daerah;

22. Untuk meningkatkan kerja sama konservasi hutan, pengelolaan hutan lestari, dan hutan penegakan hukum dan pemerintahan, melalui dialog kebijakan bilateral, bantuan teknis bilateral, proses dan lembaga antar pemerintah yang relevan, Heart of Borneo Initiative, AS-Indonesia Tropical Forest Conservation Act perjanjian, dan kerjasama bilateral lainnya;

23. Untuk memperkuat kerjasama dalam mempromosikan pengelolaan berkelanjutan sumber daya laut dan pesisir, konservasi keanekaragaman hayati, mempromosikan praktek penangkapan ikan yang bertanggung jawab, dan praktek budidaya yang baik, termasuk melalui kerjasama bilateral dan regional Coral Triangle Initiative pada Terumbu Karang, Perikanan dan Ketahanan Pangan;

24. Untuk bekerja sama meningkatkan pelaksanaan Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), konsisten dengan Bali Road Map, mengakui perlunya untuk lebih mengoperasionalkan Accord Kopenhagen dan terus mengejar tujuan akhir UNFCCC. Untuk memperkuat kerja sama bilateral kami dalam kegiatan iklim terkait, untuk mengembangkan konsultasi dan kerjasama tindakan untuk melestarikan lahan gambut sebagai penyimpanan karbon, untuk mengurangi emisi dari deforestasi, degradasi hutan dengan kegiatan kemungkinan pembentukan demonstrasi di REDD di Indonesia, dan adaptasi, termasuk pelaksanaan Deklarasi Manado Ocean;

25. Untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerjasama dalam keamanan energi dan untuk mempromosikan pengembangan energi yang berkelanjutan, termasuk sumber-sumber baru dan energi terbarukan, efisiensi energi, konservasi energi dan teknologi ditingkatkan. Ini akan dilakukan melalui pengembangan kapasitas dan kerjasama teknis mungkin teknologi, dan inisiatif kesadaran publik didukung oleh Indonesia-AS Dialog Kebijakan Energi (EPD);

26. Untuk meningkatkan kerja sama untuk mempromosikan energi nuklir untuk tujuan damai, dalam kerangka Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia Damai Mengenai Penggunaan Tenaga Nuklir sebagaimana telah diubah;

27. Untuk memperkuat kerja sama bilateral dalam pengelolaan lingkungan, termasuk: mempromosikan penguatan kerangka lingkungan, pengembangan kapasitas kelembagaan, tata lingkungan dan pemantauan, pendidikan lingkungan, kesadaran dan partisipasi masyarakat, kebijakan dan program untuk meningkatkan kualitas udara dan mengurangi emisi beracun (misalnya merkuri), akses dan peningkatan dan kualitas sumber daya air, termasuk melalui pengembangan rencana pengelolaan sumberdaya air berbasis DAS; mengurangi emisi metana melalui Methane ke Pasar Kemitraan, dan mempromosikan pembangunan ketahanan iklim dan upaya pengurangan.

- Sosial-budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kerjasama yang lain

1. Untuk meningkatkan kerjasama dalam perlindungan sosial, jaminan sosial, transfer tunai bersyarat, dan bantuan sosial (untuk keluarga, anak-anak, bencana alam dan sosial, cacat, rentan);

2. Untuk bekerja sama untuk mengembangkan pemahaman yang lebih baik dari orang-orang dari agama yang berbeda dengan mempromosikan dialog antar-iman dan global dialog antar-media yang akan memajukan perdamaian, toleransi dan penghormatan terhadap agama, keragaman etnis dan budaya melalui seminar atau dialog yang melibatkan pemimpin agama dan masyarakat sipil, akademisi dan orang-orang media, untuk mempromosikan pemahaman yang lebih baik dari orang-orang dari agama yang berbeda;

3. Untuk meningkatkan kerjasama dalam mendorong dialog antar budaya dan dialog regional media untuk meningkatkan rasa hormat dan toleransi untuk kearifan lokal, nilai-nilai sosial yang beragam dan budaya tradisional dan adat, termasuk dengan pembentukan Pusat Kebudayaan Indonesia di Amerika Serikat dan sebaliknya, dan bersama-sama menyelenggarakan konferensi, simposium atau lokakarya yang melibatkan para pemimpin lokal informal, pemimpin tradisi, akademisi, dan ahli dalam rangka untuk mempromosikan pemahaman yang lebih baik antara kedua negara;

4. Untuk memberikan bantuan timbal balik dan kerjasama untuk perlindungan, pelestarian, dan pemulihan warisan budaya dan sejarah, baik berwujud dan tidak berwujud, sesuai dengan hukum dan peraturan masing-masing negara, meningkatkan kerja sama untuk memerangi penjarahan, perdagangan ilegal dan penyelundupan cagar budaya bergerak antara Indonesia dan Amerika Serikat;

5. Untuk bekerjasama dalam pemeliharaan, pelestarian dan penggunaan pendidikan arsip (arsip sejarah, naskah, dan film dokumenter); pertukaran dan kolaborasi dalam seni, film, media, dan pameran, serta bidang-bidang kerjasama yang telah disepakati oleh para Pihak , dalam rangka untuk mengenali warisan budaya di kedua negara;

6. Untuk mempromosikan kontak seseorang, think tank kerjasama, serta interaksi budaya, termasuk pertukaran pemuda, para ahli dan pertukaran peneliti, tukar resmi dan magang;

7. Untuk memperkuat kerjasama dalam keadaan darurat dan kesiapsiagaan bencana, bantuan, dan mengurangi sosial manusia, ekonomi, dan dampak lingkungan dari bencana melalui kerjasama ilmiah pada solusi yang inovatif, dan membangun masyarakat yang tangguh dan meningkatkan keselamatan warga melalui peningkatan kapasitas ditingkatkan, pertukaran informasi, dan pelatihan dalam keadaan darurat dan manajemen bencana;

8. Untuk bekerja sama dalam pencarian dan penyelamatan (SAR) kegiatan / jasa, yang meliputi pembangunan kapasitas, pertukaran informasi, latihan bersama SAR dan operasi SAR bersama;

9. Untuk mengintensifkan kerjasama pendidikan untuk meningkatkan kualitas sekolah kurikulum dan pendidik, meningkatkan daya saing global, dan mempromosikan akses yang sama terhadap pendidikan;

10. Untuk meningkatkan kerjasama kemitraan pendidikan dan penelitian, termasuk beasiswa untuk gelar pasca sarjana dan pasca program doktor, pertukaran siswa dan guru / dosen / ilmuwan, penelitian bersama, publikasi program gelar bersama, dan kemitraan universitas, dan pengakuan bersama atas gelar akademik dan sertifikat, serta meningkatkan pendidikan menengah di Indonesia;

11. Untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan beradaptasi pendidikan, termasuk pendidikan teknik / kejuruan / pelatihan keterampilan dengan mengembangkan program bantuan teknis di tingkat menengah dan pendidikan tinggi, dan untuk mempromosikan kewirausahaan;

12. Untuk mengembangkan kemitraan untuk membuat bagian teknologi informasi pendidikan setiap anak;

13. Untuk memperkuat kerjasama di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi, termasuk penelitian dan pengembangan proyek di daerah yang disepakati bersama, melalui pengembangan ilmu teknologi dan perjanjian bilateral dan Pusat Excellence Ilmiah berdasarkan kepentingan bersama dan saling menguntungkan;

14. Untuk mengikuti kegiatan koperasi di ruang aplikasi teknologi, pendidikan dan penelitian untuk memajukan solusi untuk tantangan global termasuk manajemen bencana dan pemantauan perubahan iklim;

15. Untuk mengembangkan suatu kerangka luas untuk kerjasama kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan penyakit menular dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Komisi Bersama diketuai oleh Menteri Luar Negeri AS dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia. Komisi Bersama serta Kelompok Kerja membantu kedua negara dalam melaksanakan prioritas yang tercantum dalam Rencana Aksi ini dan dalam mengatasi tantangan bersama.

Untuk memfasilitasi pekerjaan Komisi Bersama dalam menangani prioritas-prioritas yang tercantum dalam Rencana Aksi ini, kedua negara bermaksud untuk memperkuat kelompok kerja yang ada serta untuk membentuk kelompok kerja baru, yang mungkin saling menentukan, berdasarkan Rencana Aksi ini.
(eis/ape)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Obama Akan Bahas Kemitraan Komprehensif RI-AS

Jakarta - Pemerintah Indonesia dan AS akan meluncurkan komitmen kemitraan komprehensif. Rencananya agenda ini akan menjadi pembahasan dalam kunjungan Presiden AS Barack Obama pada 23-25 Maret 2010 mendatang.

"Yang kita sedang upayakan sekarang adalah comprehensive partnership. Kemitraan komprehensif tentunya mencakup berbagai bidang termasuk bidang
kesehatan," kata Menlu Marty Natalegawa di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (15/3/2010).

Menurut Marty, kemitraan komprehensif ini sudah tidak bicara lagi soal NAMRU atau sejenisnya. Namun komprehensif ini dalam artian bidang-bidang kerja sama manapun yang dianggap penting oleh kedua negara.

"Tentu perkembangan masalah bilateral kedua negara, regional dan masalah global," jelas Marty.

Termasuk soal teroris juga? "Tentu sifatnya komprehensif," sahut Menlu.

Seluruh agenda kunjungan Obama menurut Marty masih dalam pembahasan. Terlalu dini untuk mengatakan kunjungannya dipersingkat atau diperpanjang.

"Terlalu dini saya kira untuk menyampaikan akan dipersingkat atau diperpanjang karena semua masih dirancang sampai saat ini," pungkasnya.

Sementara Jubir Gedung Putih Robert Gibbs dalam keterangannya pada 1 Februari 2010 lalu juga menegaskan akan adanya peluncuran kemitraan komprehensif RI-AS.

"US-Indonesia Comprehensive Partnership adalah inisiatif di mana AS akan memperkuat hubungan dengan Indonesia untuk menyikapi sejumlah isu regional dan global," kata Gibbs di Gedung Putih (1/2/2010) lalu.

(fay/iy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Kunjungan Obama Realisasikan Kemitraan Komprehensif

JAKARTA–MICOM: Hasil utama dari kunjungan presiden Obama ke Indonesia ialah deklarasi kemitraan komprehensif. Sebagai tindak lanjut usulan kerjasama kemitraan yang diusulkan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat melakukan kunjungan ke Washington DC tahun 2008.

“Sekarang kemitraan kompreshensif ini menjadi realitas dan sudah ada joint commission meeting (JCM), pada September lalu antara Menlu Marty Natalegawa dengan State Secretary Hillary Clinton dan telah membentuk working group,” ujar duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal dalam jumpa pers di kantor presiden, Jakarta, Senin (8/11).

“Jadi komprehensif partnership yang direncanakan presiden tahun 2008 ini berjalan sudah operasional dan dalam kunjungan Barack Obama ini inagurasinya atau peresmiannya,” lanjutnya.

Terkait dengan deklarasi kemitraan komprehentif, Dino mengaku masih dalam proses pengodogkan tata bahasa deklarasi. Deklarasi itu, lanjut Dino mencakup banyak hal dan tidak akan memaksakan kehendak dari salah satu pihak.

“Kata kunci berarti hubungan ini merata dan multi dimensi dan sektoral, mencakup hubungan yang kontruktif dan dinamis di bidang keamanan, ekonomi, pendidikan, sosial budaya, people to people contact, iptek, lingkungan hidup, kehutanan dan sebagainyta. Jadi Hubungan ini kita visikan sebagai hubungan yang merata, meluas tidak thin, tidak tipis tapi mendalam. Itu yang kita harapkan dalam kemitraan,” ungkap Dino.

Dino menyatakan pertemuan membahas kerjasama komprehensif itu sudah dibahas tahun ini dalam pertemuan antara menteri luar negari AS dan Indonesia pada 16 September lalu. Kerjsama itu didukung oleh enam kelompk kerja. Yakni bidang keamanan, govermance, pendidikan, energi, trade and investment dan bidang lingkungan hidup.

Sedangkan terkait dengan kunjungan Obama ke Istiqlal, Dino menyatakan presiden menyambut baik tindakan Obama. Presiden, lanjut Dino merasa upaya ini terus ditingkatkan karena stabilitas internasional antara lain tergantung langgengnya hubungan Islam dan barat.

“Disini ina memiliki peranan penging karena Indonesia adalah negara yang menganut islam yang moderat, islam bergandengan dengan moderniasi dan modernitas juga Indonesia selalu aktif mempromosikan intervate dialog,” ujarnya.

“Dari sisi ini ada keserasian antara kebijakan ina dan kebijakan as dari segi mempromosikan tolernasi dan kebebasan beragama, dan juga jembatan antara islam dan barat.” (Rin/X-11)


Menurut Anda?
10